UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas. UPTD dipimpin oleh seoarang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Dinas sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
MASUKAN DAN SARAN
Ada saran untuk kami? Scan saja!!
Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso