Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional tertentu yang terbagi sesuai dengan bidang keahliannya dikoordinir oleh Tenaga Fungsional Senior. Jumlah dan jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisi jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan selama tahun 2025, masukan anda sangat bermanfaat agar DINAS PERTANIAN DAN PERTAHANAN PANGAN
terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat