Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protocol.
Fungsi
Pengelolaan pelayanan administrasi umum
Pengelolaan administrasi kepegawaian
Pengelolaan administrasi keuangan
Pengelolaan administrasi perlengkapan
Pengelolaan asset dan barang milik negara/ daerah
Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protocol
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan penyusunan produk hukum daerah di bidang pertanian
Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
Pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi kerja, dan pengembangan karier
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan
Kelompok Jabatan Fungsional
MASUKAN DAN SARAN
Ada saran untuk kami? Scan saja!!
Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso