Bidang Ketersediaan dan Diversifikasi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana umum, pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Ketersediaan dan Diversikasi Pangan.
Fungsi
Penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, diversifikasi konsumsi dan keamanan pangan, dan kerawanan pangan
Pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, diversifikasi konsumsi dan keamanan pangan, dan kerawanan pangan
Merencanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya serta budidaya pangan dan holtikultura
Melakukan penyiapan penyediaan, pengelolaan dan distribusi cadangan pangan pemerintah kabupaten
Melakukan koordinasi aspek kelembagaan, pengawasan, serta Kerjasama dan informasi keamanan pangan
Melakukan koordinasi kerawanan pangan
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi, prestasi kerja, dan pengembangan karier
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Ketersediaan dan Diversifikasi Pangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
MASUKAN DAN SARAN
Ada saran untuk kami? Scan saja!!
Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso