Bidang prasaran dan sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana umum, pengorganisasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana dan Sarana
Fungsi
Penyusunan kebijakan Bidang Prasarana dan Sarana
Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian dan pangan
Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian
Penyediaan, pengawasan, dan bimbungan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian
Pemberian bimbingan pembayaan pertanian
Pemberian fasilitasi permodalan pertanian
Pelaksanaan budidaya tanaman perkebunan
Pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi, prestasi kerja, dan pengembangan karier
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan danPelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Indeks Kepuasan Masyarakat
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan selama tahun 2025, masukan anda sangat bermanfaat agar DINAS PERTANIAN DAN PERTAHANAN PANGAN
terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat