Bidang Penyuluhan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
Tugas
Bidang Penyuluhan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana umum, pengorganisasian, dan pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Penyuluhan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian.
Fungsi
Penyusunan kebijakan Bidang Penyuluhan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
Pelaksanaan penyuluhan pertanian, perkebunan dan pangan
Pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian, perkebunan dan pangan
Pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha
Pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan
Pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha
Peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta
Pelaksanaan penyiapan bahan penanganan dampak Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
Pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian, perkebunan dan pangan
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi, prestasi kerja dan pengembangan karier
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
MASUKAN DAN SARAN
Ada saran untuk kami? Scan saja!!
Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso