Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi, Pemkab Bondowoso Gelar Uji Publik Ranperda KP2B dan LP2B
BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi hak-hak para petani lokal. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), agenda Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi digelar pada Kamis (13/8/2026).
Agenda uji publik ini menjadi ruang krusial untuk menjaring aspirasi, masukan, serta pandangan dari seluruh elemen masyarakat, akademisi, hingga pelaku sektor pertanian. Penyusunan Ranperda ini dirancang sebagai benteng hukum yang kokoh guna menekan laju alih fungsi lahan pertanian produktif ke non-pertanian di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Penetapan payung hukum mengenai KP2B dan LP2B menjadi fondasi strategis dalam menjamin ketersediaan areal persawahan dan perkebunan tetap terjaga secara berkelanjutan. Langkah antisipatif ini dinilai vital demi mengamankan produksi pangan daerah dari ancaman krisis lahan di masa depan.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam uji publik ini, kebijakan regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat berpihak secara adil kepada petani. Dengan terlindunginya lahan pertanian secara legal dan terencana, Kabupaten Bondowoso siap melangkah menuju daerah yang mandiri pangan, sejahtera, dan berkelanjutan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan selama tahun 2025, masukan anda sangat bermanfaat agar DINAS PERTANIAN DAN PERTAHANAN PANGAN
terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat